News

Sebanyak 689 Polisi Dipecat Sepanjang Tahun 2025

Jakarta (KABARIN) - Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada ratusan anggotanya sepanjang 2025. Total ada 689 personel kepolisian yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena melanggar kode etik dan disiplin.

Hal itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

“1.196 sanksi demosi, 689 sanksi PTDH, 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan,” kata Wahyu.

Ia menjelaskan, seluruh sanksi tersebut diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selain sanksi berat seperti PTDH, Polri juga menjatuhkan berbagai hukuman etik lainnya.

Sepanjang 2025, tercatat ada 2.707 sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, 1.951 sanksi permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, 1.709 sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, serta 44 sanksi etik lainnya.

Wahyu juga mengungkapkan, pelanggaran etik yang paling banyak dilaporkan tahun ini berkaitan dengan perilaku kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat, dengan total 1.730 kasus.

“Disusul norma hukum, penanganan perkara pidana, dan pelayanan kepolisian,” ujarnya.

Jumlah tersebut berbeda dengan kondisi pada 2024. Saat itu, pelanggaran terbanyak justru terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan kepolisian, yang mencapai 1.324 kasus.

Menurut Wahyu, penegakan kode etik dan disiplin ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas organisasi.

“Sebagai bagian komitmen dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas organisasi, Polri secara konsisten melakukan penegakan disiplin dan kode etik terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel,” katanya.

Ke depan, Polri disebut akan terus memperkuat pengawasan internal dengan pendekatan yang lebih preventif dan humanis. Langkah ini dilakukan lewat kegiatan mitigasi dan simpatik sebagai respons atas dinamika pelanggaran serta meningkatnya ekspektasi publik.

“Kegiatan mitigasi difokuskan pada penegakan disiplin, pembersihan praktik menyimpang, serta penguatan sinergi lintas institusi,” ujar Wahyu.

Sementara itu, kegiatan simpatik diarahkan pada bantuan sosial, edukasi, pendekatan langsung ke masyarakat, hingga dialog terbuka dengan publik.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari transformasi fungsi pengawasan Polri menuju model pengawasan yang lebih proaktif, partisipatif, dan berorientasi pada pencegahan serta kepercayaan publik,” ucapnya.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2025
TAG: